Kebakaran yang melanda kawasan Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, telah berdampak pada areal sekitar 589,23 hektare. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dan pemantauan sementara Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) hingga 24 September 2026.
Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TNGR, Astekita Ardiarsito, menyampaikan data itu di Mataram, Jumat, 25 September 2026. Ia menegaskan, luas area terdampak masih dapat berubah karena proses pengumpulan data belum selesai.
“Luas area kawasan yang terbakar mencapai 589,23 hektare,” kata Astekita.
Data masih diverifikasi
Menurut Astekita, areal yang terbakar didominasi rumput, ilalang, semak, serta vegetasi bawah lainnya. Balai TNGR masih memperbarui perhitungan melalui pemantauan lapangan, pemetaan udara, dan verifikasi lebih lanjut terhadap batas kawasan yang terdampak.
Kebakaran terjadi di Bukit Setampol dan wilayah sekitarnya, yang masuk dalam Resor Torean, Kabupaten Lombok Utara. Laporan pertama diterima pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 18.50 Wita. Lokasi awal yang dilaporkan berada pada koordinat 116°25’30.194″ Bujur Timur dan 8°21’49.368″ Lintang Selatan.
Balai TNGR terus melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Pada saat yang sama, patroli dan pemantauan juga dilakukan melalui jalur pendakian Senaru, dengan titik pemantauan di Pos 3 Senaru. Tim telah menyelesaikan pemantauan dan turun dari lokasi.
Pemadaman terkendala medan dan cuaca
Upaya pemadaman menghadapi kondisi lapangan yang tidak mudah. Kecepatan angin cukup tinggi, sementara vegetasi dalam keadaan kering dan mudah terbakar. Lokasi kebakaran juga jauh serta sulit dijangkau karena berada di medan terjal dengan tebing dan permukaan berbatu.
“Waktu tempuh menuju lokasi kebakaran diperkirakan sekitar 8 jam perjalanan. Kondisi cuaca berupa kabut dan angin juga turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pemadaman di lapangan,” ujar Astekita.
Dengan kondisi tersebut, keselamatan personel menjadi pertimbangan utama dalam menentukan waktu, jalur, dan metode pemadaman. Keputusan operasional disesuaikan dengan situasi di lapangan agar penanganan tetap dapat dilakukan tanpa mengabaikan keamanan tim.
Sebagai langkah pengamanan, Balai TNGR menutup sementara jalur pendakian Torean sejak 23 September 2026. Penutupan itu ditujukan untuk melindungi pengunjung sekaligus memberi ruang bagi tim untuk melakukan pemadaman, pemantauan, dan pengendalian kebakaran.
Balai TNGR mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan. Masyarakat juga diminta tidak mendekati lokasi kebakaran selama proses penanganan berlangsung.

