Kementerian Kehutanan menahan dua orang berinisial S dan K yang ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Aktivitas tersebut terungkap dalam patroli gabungan yang berlangsung pada Jumat, 18 September 2026.
Patroli itu menemukan area bekas tebangan di dalam kawasan taman nasional yang menjadi habitat harimau sumatera (Panthera tigris sondaica). Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan, Hari Novianto, mengatakan kedua tersangka ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
Petugas Sita Gergaji Mesin dan Rel Kayu
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan pembalakan. Barang bukti itu meliputi tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta rel kayu yang mengarah ke lokasi penebangan.
Petugas juga menemukan pondok, rel kayu, dan tunggul bekas tebangan. Menurut Hari, berbagai temuan itu akan digunakan untuk menelusuri cara kerja pembalakan, termasuk kemungkinan jalur pengeluaran kayu dari kawasan taman nasional.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan,” kata Hari dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.
S dan K terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda atas perbuatannya. Kementerian Kehutanan masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
TNBS Jadi Habitat Harimau Sumatera
Hari menjelaskan, Taman Nasional Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Kawasan ini menjadi habitat populasi harimau sumatera dan memiliki keanekaragaman hayati di ekosistem lahan basah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengamanan kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan hutan serta mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi satwa liar.
“Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga,” ujar Dwi.
Kementerian Kehutanan memastikan penyidikan akan terus dilanjutkan. Koordinasi pengamanan di Taman Nasional Berbak dan Sembilang juga akan diperkuat untuk mencegah pembalakan liar kembali terjadi di kawasan tersebut.

