Saturday, October 5, 2024

DPR yang Pensiun Seumur...

Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, DPR RI periode 2024-2029 akan segera...

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...

5 Brand yang Tetap...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama...
HomeBeritaDaftar Tiga Hakim...

Daftar Tiga Hakim Konstitusi yang Akan Diperiksa oleh MKMK Hari Ini

Kamis, 2 November 2023 – 08:42 WIB

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres pada Kamis, 2 November 2023. Ketiga hakim yang akan diperiksa, antara lain Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Baca Juga :

PSI: Akhir-akhir Ini Pak Jokowi Diserang Serangkaian Fitnah secara Bertubi-tubi

“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksalah khusus,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan seperti yang dikutip pada Kamis, 2 November 2023.

Jimly menjelaskan bahwa Wahid akan diperiksa secara khusus karena dia merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK. “Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita memeriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” kata dia.

Baca Juga :

Golkar Sebut Usulan Hak Angket dari PDIP Cuma Gimik Politik



Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Pembentukan MKMK ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

Baca Juga :

Erick Thohir Tak Dendam Usai Batal Jadi Cawapres Prabowo: Saya Ikhlas

MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.



Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Beberapa masyarakat menganggap Ketua MK Anwar Usman telah mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres melalui putusan batas usia capres-cawapres tersebut.

Halaman Selanjutnya

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman Selanjutnya

Semua Berita

Kodim 0322 Siak Siap Memantau Pemilihan Pemimpin Nasional

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 08.40 WIB di Lapangan Upacara Makodim 0322/Siak. Dengan tema "TNI MODERN BERSAMA RAKYAT SIAP MENGAWAL SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL UNTUK INDONESIA MAJU," acara...

PPID Kampar Meminta Tambahan Waktu untuk Perpanjangan Data Mobil Dinas

KAMPAR, Nusaperdana.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar meminta perpanjangan waktu selama 7 hari kerja terkait data mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak menggunakannya. Hal ini disampaikan oleh anggota...

Analisis Hasil Pengukuran Stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu

Prevalensi stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu mengalami peningkatan signifikan dari 29 kasus pada tahun 2022 menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Namun, terjadi penurunan sekitar 33,3% pada tahun berikutnya, yaitu dari 54 kasus pada tahun 2023 menjadi 36 kasus...

Kategori Berita