Kamis, 2 November 2023 – 08:42 WIB
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik putusan syarat capres-cawapres pada Kamis, 2 November 2023. Ketiga hakim yang akan diperiksa, antara lain Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Baca Juga :
PSI: Akhir-akhir Ini Pak Jokowi Diserang Serangkaian Fitnah secara Bertubi-tubi
“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksalah khusus,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan seperti yang dikutip pada Kamis, 2 November 2023.
Jimly menjelaskan bahwa Wahid akan diperiksa secara khusus karena dia merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK. “Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita memeriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” kata dia.
Baca Juga :
Golkar Sebut Usulan Hak Angket dari PDIP Cuma Gimik Politik

Pembentukan MKMK ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
Baca Juga :
Erick Thohir Tak Dendam Usai Batal Jadi Cawapres Prabowo: Saya Ikhlas
MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Beberapa masyarakat menganggap Ketua MK Anwar Usman telah mempermudah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres melalui putusan batas usia capres-cawapres tersebut.
Halaman Selanjutnya
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.