Saturday, October 5, 2024

DPR yang Pensiun Seumur...

Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, DPR RI periode 2024-2029 akan segera...

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...

5 Brand yang Tetap...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama...
HomeOtomotifKementerian Keuangan Mengumumkan...

Kementerian Keuangan Mengumumkan Insentif Baru untuk Mobil Hybrid

Senin, 1 April 2024 – 00:58 WIB

Jakarta – Mobil hybrid seperti anak tiri di tengah era ramah lingkungan. Pemerintah mendahului kendaraan listrik berbasis baterai, dengan memberi sejumlah insentif untuk mencapai netralitas karbon yang ditargetkan pada 2060. Sebelumnya pajak mobil hybrid tergolong mahal, lantaran dianggap memiliki dua sumber penggerak roda, yaitu mesin berbahan bakar, serta motor listrik alias dinamo. Tiga tahun lalu pemerintah menerapkan pajak hybrid berdasarkan emisi yang dihasilkan.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Besaran pajaknya mulai 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen tergantung volume silinder, dan emisi. Tidak heran jika sampai saat ini harga mobil hybrid masih lebih mahal dibandingkan kendaraan bermesin bahan bakar. Mengingat mobil hybrid memiliki emisi lebih rendah, dan konsumsi bahan bakar yang lebih efisien, pemerintah akan memberikan insentif khusus.

Seperti yang diterapkan di Thailand, sehingga pajak mobil hybrid lebih ringan, dan harganya lebih terjangkau dari versi konvensional. Cara itu dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan, atau menjadi alternatif sebelum meminang EV (Electric Vehicle).

Adapun saat ini Kementerian Perindustrian sudah mengajukan kebijakan baru untuk mobil hybrid, dan menunggu keputusan Kementerian Keuangan sebagai juru kunci. Seperti disampaikan Direktur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier. “Semua formula kebijakan itu kita pikirin, cuma formula kebijakan itu tidak berlaku tunggal artinya yang punya otoritas itu bukan hanya Kemenperin, kalau terkait PPN dan fiskal, itu ada di Kemenkeu,” ujarnya kepada wartawan, dikutip, Senin 1 April 2024. Lebih lanjut anak buah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita itu menjelaskan, seluruh formula insentif masih digodok, bahwa usulan yang diajukan itu memiliki instrumen tertentu agar memberikan nilai tambah untuk industri, dan itu baru menjadi tujuan.

Sudah banyak mobil hybrid yang beredar di pasar Indonesia, Toyota dan Lexus menjadi salah satu brand dengan model hybrid terbanyak, kemudian ada Honda, diikuti brand China seperti Wuling, dan Morris Garage (MG) sebagai pendatang baru.

Source link

Semua Berita

5 Brand yang Tetap Bersinar Meski Penjualan Mobil Turun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama periode Januari hingga Agustus 2024 menunjukkan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor...

Tips Penting Menggunakan Mobil saat Musim Hujan: Jangan Nyalakan Lampu Hazard

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:36 WIB VIVA – Musim hujan telah tiba, sejumlah wilayah di Jabodetabek, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas berbeda-beda. Kondisi itu membuat jalanan menjadi basah. Baca Juga : IMX 2024 Dimeriahkan...

Motor Touring Honda NT1100 Akan Hadir dengan Fitur Terbaru

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB Jakarta, VIVA - Produsen otomotif asal Jepang, Honda akhirnya memberikan pembaruan pada model NT1100 untuk tahun 2025 setelah mendapatkan keluhan dari konsumen terhadap versi sebelumnya. Kuda besi yang termasuk dalam segmen sport touring ini...

Kategori Berita