Saturday, October 5, 2024

Polres Inhil Berhasil Diamankan...

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan...

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...
HomeBeritaPaslon Nomor 2...

Paslon Nomor 2 Menerima Pengembalian Dana Kampanye Tiga Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024. Dari hasil pencermatan atas penerimaan laporan awal dana kampanye keempat Paslon tersebut tidak semuanya yang memenuhi syarat dan diterima KPU Inhil. Berdasarkan catatan penerimaan LADK Inhil Keempat Paslon yang sudah diserahkan ke KPU Inhil, hanya satu Paslon yang diterima dan tidak perlu Perbaikan yaitu laporan Dana Kampanye Paslon Nomor urut 2 Ferryandi – Dani M Nursalam.

“Maka LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 dinyatakan lengkap dan sesuai sehingga diberikan tanda terima,” ungkap Ketua KPU Inhil Syamsul kepada Tribun Pekanbaru, Jumat (27/9) kemarin. Syamsul menambahkan, LADK 3 Paslon lainnya terpaksa dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai, yaitu Paslon nomor urut 1 Suhaidi – Syamsuddin Uti, Paslon nomor urut 3 Mimi Lutmia – Sufian serta paslon nomor urut 4 Herman – Yuliantini.

“LADK Paslon lainnya perbaikan berdasarkan hasil pencermatan tersebut,” tambahnya. Lebih lanjut Syamsul mengatakan bahwa LADK tersebut masih akan direvisi dan akan diumumkan kembali secepatnya.

“Nanti di Tanggal 28 kami umumkan dan ini (LADK) masih kami revisi,” lanjutnya. Syamsul menuturkan, berdasarkan penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024 sebagaimana dimaksud diatas, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi serta kesesuaian format LADK Pasangan Calon dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir Hasil Pencermatan,” pungkasnya.(dana)

Semua Berita

Polres Inhil Berhasil Diamankan Seorang Pelaku Penikaman

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa ini terjadi antara pemuda pada Jumat malam (4/10/2024) di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan. Akibat penikaman tersebut, 2 orang...

Arsenal vs Southampton: Duel Sengit Dua Tim Premier League

Arsenal vs Southampton - Pertandingan antara Arsenal dan Southampton selalu menjadi laga yang menarik dan penuh persaingan. Kedua tim ini memiliki sejarah panjang di Premier League, dengan masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya sendiri. Dalam pertandingan yang akan...

Kodim 0322 Siak Siap Memantau Pemilihan Pemimpin Nasional

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 08.40 WIB di Lapangan Upacara Makodim 0322/Siak. Dengan tema "TNI MODERN BERSAMA RAKYAT SIAP MENGAWAL SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL UNTUK INDONESIA MAJU," acara...

Kategori Berita