Saturday, October 5, 2024

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...

5 Brand yang Tetap...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama...

PPID Kampar Meminta Tambahan...

KAMPAR, Nusaperdana.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar meminta perpanjangan...
HomeOtomotifTips agar tidak...

Tips agar tidak tertipu saat melakukan over kredit kendaraan agar aman

Selasa, 1 Oktober 2024 – 20:10 WIB

Jakarta, VIVA – Over kredit kendaraan kerap terjadi apabila pemilik menghadapi kesulitan finansial sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan.

Baca Juga :

Bahaya Over Kredit Kendaraan Tanpa Sepengetahuan Leasing

Dalam situasi ini, pemilik mobil biasanya mencari calon pembeli yang bersedia melanjutkan sisa pembayaran kredit kendaraan. Proses ini memungkinkan calon pembeli untuk mengambil alih cicilan dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan membeli mobil baru.

Baca Juga :

Pahami Cara Mudah Mengurus Over Kredit Kendaraan

Namun sayangnya, tidak semua calon pembeli memahami bagaimana melakukan pembelian mobil dengan cara over kredit. Hal ini pun mengakibatkan banyak penipuan sering terjadi.

Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance menyampaikan bila tidak ingin terjadi penipuan, maka sebaiknya jangan sembarangan melakukan over kredit. “Over kredit ini sebenarnya tidak terlalu disarankan, apalagi kalau tanpa sepengetahuan perusahaan leasing yang bersangkutan ya,” ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Maka dari itu, ada baiknya bila seseorang ingin melakukan over kredit kendaraan maka pihak perusahaan leasing harus mengetahui hal tersebut. “Kalau pihak leasing tahu kan, kita bisa menemui pihak pertama dan pihak kedua, agar saling mengetahui alasan kenapa pihak pertama tidak bisa melanjutkan cicilan. Kemudian, kita juga bisa tahu pihak keduanya ini melengkapi syarat untuk kredit kendaraan atau tidak karena akan diperiksa dokumen SLIKnya,” jelas Hendi.

Lebih lanjut, Hendi menyampaikan bahwa pihak kedua nantinya juga bisa dibantu untuk perhitungan totalan harga cicilan yang perlu dilanjut. “Nanti kita bantu hitungan juga berapa-berapanya yang harus dilanjutkan,” tuturnya.

Ada baiknya, untuk tidak melakukan transaksi over kredit mobil apabila tidak disertai kuitansi cicilan pembayaran dan tidak jelas reputasi dari pemberi kredit.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, ada baiknya bila seseorang ingin melakukan over kredit kendaraan maka pihak perusahaan leasing harus mengetahui hal tersebut.

Source link

Semua Berita

5 Brand yang Tetap Bersinar Meski Penjualan Mobil Turun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama periode Januari hingga Agustus 2024 menunjukkan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor...

Tips Penting Menggunakan Mobil saat Musim Hujan: Jangan Nyalakan Lampu Hazard

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:36 WIB VIVA – Musim hujan telah tiba, sejumlah wilayah di Jabodetabek, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas berbeda-beda. Kondisi itu membuat jalanan menjadi basah. Baca Juga : IMX 2024 Dimeriahkan...

Motor Touring Honda NT1100 Akan Hadir dengan Fitur Terbaru

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB Jakarta, VIVA - Produsen otomotif asal Jepang, Honda akhirnya memberikan pembaruan pada model NT1100 untuk tahun 2025 setelah mendapatkan keluhan dari konsumen terhadap versi sebelumnya. Kuda besi yang termasuk dalam segmen sport touring ini...

Kategori Berita