Saturday, October 5, 2024

Nissan 180SX Memukau dengan...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:23 WIB Tangerang, VIVA - Gelaran Indonesia Modification &...

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...

5 Brand yang Tetap...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama...
HomePolitikDPR yang Pensiun...

DPR yang Pensiun Seumur Hidup Mencederai Rasa Keadilan

Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, DPR RI periode 2024-2029 akan segera membahas tentang dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berdalih bahwa DPR berencana untuk mempertimbangkan hal tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat.

“Jadi tidak hanya aspirasi terkait pembangunan di daerah, tetapi juga aspirasi tentang DPR itu sendiri, dan kami akan membawanya dalam rapat masa sidang yang akan datang,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/10).

Dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun kepada pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta mantan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan mantan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga menjelaskan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, dan dana pensiun bagi anggota DPR RI, yang merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

“Jadi masukan dari masyarakat sudah cukup banyak dan memang akan kami pertimbangkan,” kata Dasco.

Sebelumnya, DPR juga direncanakan akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp45 juta per bulan. Jumlah tersebut akan menjadi pengganti rumah dinas yang tidak boleh lagi ditempati oleh anggota DPR. Saat ini, rumah anggota DPR terletak di Kalibata dan Ulujami.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menganggap bahwa kebijakan pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR akan merusak rasa keadilan di mata masyarakat jika benar-benar direalisasikan. Pasalnya, DPR per periode hanya bekerja selama lima tahun dan kinerja anggota DPR seringkali mengecewakan, terutama dalam hal produksi regulasi.

“Kinerja selama lima tahun namun dapat pensiun seumur hidup? Sebaiknya DPR dapat mencapai kesepakatan yang baik dengan rakyat dan meningkatkan citranya. Tentu saja lebih baik jika DPR dapat membatalkan dana DPR tersebut dengan merevisi UU,” jelasnya kepada Alinea.id, Jumat (4/10).

Selain menciptakan citra yang baik, Yusak yakin bahwa DPR dapat mengurangi beban anggaran negara dengan tidak merealisasikan dana pensiun seumur hidup bagi para legislator. Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hal ini dapat mengurangi beban APBN dan memberikan contoh yang baik karena sangat sensitif terhadap asas keadilan bagi masyarakat Indonesia,” tambah Yusak.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, berharap agar DPR tidak merealisasikan dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Menurutnya, anggaran untuk hal tersebut tidak mendesak.

“Memang perlu diapresiasi kinerja DPR, tetapi apakah itu (dana pensiun) benar-benar penting? Harus dipertimbangkan ulang karena kebutuhan masyarakat juga besar atau dialokasikan ke hal yang lebih penting,” ujar Firman kepada Alinea.id.

Source link

Semua Berita

Mimbar publik di ujung era Jokowi menghadapi ancaman pemberangusan

Kasus-kasus pembubaran acara diskusi dan aksi protes melalui intimidasi dan kekerasan oleh "orang-orang tak dikenal" semakin meningkat. Baru-baru ini, sekelompok orang membubarkan acara diskusi dengan tema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di salah satu hotel di...

Mengawasi Penyalahgunaan Bantuan Sosial dalam Pilkada Serentak 2024

Sebagaimana yang terjadi pada Pilpres 2024, bantuan sosial (bansos) masih rawan digunakan untuk memengaruhi preferensi politik publik di Pilkada Serentak 2024. Meskipun direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sampai saat ini belum ada regulasi yang melarang distribusi bansos menjelang pemilu. Peneliti...

Tangan Jokowi Terdapat dalam Daftar Nama 10 Calon Pimpinan KPK

Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sepuluh nama calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas KPK yang lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan Udara...

Kategori Berita