Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaDibongkar, Pria Ini...

Dibongkar, Pria Ini Membunuh Mahasiswi Ubaya karena Anaknya Diserang

Sidang perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Natalia, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy membunuh karena sakit hati anaknya dihina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Mei 2023. Terdakwa lepas kendali karena emosi saat terdakwa dan korban cekcok. Terdakwa kian lepas kendali karena korban menghina anak terdakwa. Terdakwa, lanjut Suparlan, lantas membanting tubuh korban. Terdakwa kemudian menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal.

Terdakwa kemudian mengambil koper di rumah mertuanya. Tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam koper tersebut. Sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk jenazah korban tidak tercium, ujar Suparlan. Setelah jenazah korban terbungkus rapi, terdakwa lalu meminta bantuan adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Di Cangar mobil berhenti sejenak. Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar. Tak jauh dari lokasi, terdakwa juga membuang barang-barang milik korban. Setelah itu, mobil milik korban kemudian digadaikan terdakwa sebesar Rp25 juta. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya. Polisi meluncur TKP. Jenazah korban teridentifikasi dan beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan,” ujar Jaksa Suparlan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa lalu meminta tanggapan terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” kata terdakwa Rochmad Bagus Apriyana yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Medaeng.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita