Saturday, October 5, 2024

DPR yang Pensiun Seumur...

Baru saja dilantik beberapa hari yang lalu, DPR RI periode 2024-2029 akan segera...

Kodim 0322 Siak Siap...

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu,...

Survey: 73.3% Masyarakat Mendukung...

Jakarta — A recent survey conducted by Indikator between September 22 and 29,...

5 Brand yang Tetap...

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama...
HomeBeritaJimly: Syarat Capres-Cawapres...

Jimly: Syarat Capres-Cawapres hanya dapat diubah jika terdapat alasan rasional

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengubah putusan terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Jimly mengatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi. Menurut UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, Jimly membuka peluang untuk melanggar ketentuan tersebut jika terdapat pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal serta dapat diterima akal sehat.

Jimly juga mengaku menghadapi banyak masalah dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Ia menyebut ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Sanksi pemberhentian dapat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, dan dapat juga pemberhentian sebagai anggota atau sebagai ketua.

Selain itu, Jimly juga menjelaskan bahwa sanksi teguran merupakan sanksi paling ringan bagi para hakim MK jika terbukti melanggar etik. Teguran dapat berupa teguran lisan maupun tertulis. Jimly menambahkan bahwa variasi sanksi peringatan juga dapat bervariasi, seperti peringatan biasa, peringatan keras, atau peringatan sangat keras. Keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada hakim MK nantinya akan ditentukan oleh MKMK.

Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa halaman selanjutnya akan membahas lebih lanjut mengenai tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik.

Semua Berita

Kodim 0322 Siak Siap Memantau Pemilihan Pemimpin Nasional

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 08.40 WIB di Lapangan Upacara Makodim 0322/Siak. Dengan tema "TNI MODERN BERSAMA RAKYAT SIAP MENGAWAL SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL UNTUK INDONESIA MAJU," acara...

PPID Kampar Meminta Tambahan Waktu untuk Perpanjangan Data Mobil Dinas

KAMPAR, Nusaperdana.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar meminta perpanjangan waktu selama 7 hari kerja terkait data mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak menggunakannya. Hal ini disampaikan oleh anggota...

Analisis Hasil Pengukuran Stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu

Prevalensi stunting di Kecamatan Tembilahan Hulu mengalami peningkatan signifikan dari 29 kasus pada tahun 2022 menjadi 54 kasus pada tahun 2023. Namun, terjadi penurunan sekitar 33,3% pada tahun berikutnya, yaitu dari 54 kasus pada tahun 2023 menjadi 36 kasus...

Kategori Berita