Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikritik karena terlalu ambisius dalam menuntut terdakwa Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung di BAKTI Kominfo.
Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa proyek BTS yang menjerat kliennya tidak mangkrak, namun hanya terlambat pengerjaannya. Menurut Handika, proyek BTS ini juga sudah mulai berjalan kembali dan melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Namun, tuntutan JPU terhadap Galumbang sangat ambisius, yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selama sidang proyek BTS di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Galumbang dalam perencanaan, lelang, dan pelaksanaan proyek BTS. Menurut Handika, perhitungan kerugian sebesar Rp8 triliun yang diajukan oleh BPKP juga sudah terbantahkan di persidangan. Selain itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh Kejaksaan merupakan tindakan ilegal, karena aset tersebut bukan berasal dari proyek BTS.
Artikel Asli: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1521898-tim-jpu-dinilai-terlalu-ambisius-tuntut-galumbang-menak