Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan bahwa dirinya sakit saat sebelum memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu. Anwar Usman mengucapkan sumpahnya kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta pada Jumat, 3 November 2023. Ia juga mengakui bahwa ia minum obat untuk mempercepat penyembuhan, namun ia tertidur dan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, menemukan adanya kebohongan dari Ketua MK, Anwar Usman, terkait kehadirannya dalam RPH sebelum memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Jimly mengungkapkan bahwa alasan Anwar Usman berbeda, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dan sakit.
Mendengar adanya keterangan yang berbeda, Jimly menduga ada kebohongan dari Anwar Usman. Jimly menyatakan bahwa salah satu dari kedua alasan tersebut pasti benar, dan jika salah satu benar maka satunya tidak benar. Hal ini menjadi perdebatan di dalam sidang.