Thursday, November 7, 2024

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan...

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan...

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...
HomeBeritaMantan Kades di...

Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah Dua Bulan DPO

Selasa, 21 November 2023 – 07:36 WIB

Garut – Yolanda, mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut Jawa Barat, akhirnya ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan terakhir. Kejaksaan Negeri Garut menangkap tersangka di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin 20 November 2023. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 1,36 Miliar lebih.

” Modus operandinya tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang, ” ujarnya, Selasa 21 November 2023.

Dalam proses perkara dugaan korupsi oleh mantan Kades Banjarsari, kejaksaan Negeri Garut telah memeriksa 83 saksi. Para saksi terdiri dari perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, Bank BJB, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta 2 orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.

“Semua kami periksa dalam Kaitan kasus mantan kepala Desa Banjarsari Bayongbong, ” ungkap Jaya.

Lanjut Jaya untuk kepentingan proses penyidikan Tersangka Yolanda telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai 20 November 2023 hingga 9 Desember 2023. Yolanda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar, ” pungkasnya.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita