Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeBeritaPejabat Imigrasi Bali...

Pejabat Imigrasi Bali Menghasilkan Rp200 Juta Sebulan Melalui Praktik Pungli di Bandara: 7 Fakta Terkait

Belakangan ini telah terungkap bahwa para petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, melakukan pungutan liar (pungli) kepada turis asing.

Haryo Seto, salah satu pelaku pungli tersebut diduga mengantongi uang sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta per hari. Uang tersebut diperoleh dari para wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track. Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus pungutan liar tersebut:

1. Diamankan Saat OTT
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap Haryo Seto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali pada Selasa, 14 November 2023, pukul 22.00 Wita.

2. Haryo Seto Jadi Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, menyatakan bahwa Haryo Seto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

3. Raup Untung Rp100-200 Juta Sebulan
Sejumlah lima petugas Imigrasi diduga memanfaatkan layanan prioritas (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan membebankan tarif antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang kepada WNA. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta berhasil disita.

4. Bertentangan Dengan Kewajiban
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

5. Ditahan Selama 20 Hari
Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

6. Tidak Ada Settingan Dalam OTT
Kejati Bali menyatakan bahwa dalam operasi OTT pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait pungli di jalur fast track bandara Ngurah Rai tidak ada settingan.

7. Imbau Tidak Hubungkan Kasus Ini Dengan Isu Lain
Kejati Bali mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menghubung-hubungkan penanganan perkara ini dengan berbagai isu yang dapat menyesatkan masyarakat.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita