Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaEddy Rumpoko, Mantan...

Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu, Telah Meninggal Dunia

Kamis, 30 November 2023 – 09:06 WIB

Semarang – Eddy Rumpoko (63 tahun) mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 dikabarkan meninggal dunia di RS dr. Kariyadi Semarang sekitar pukul 5.30 WIB, Kamis 30 November 2023.

Kabar itu pun sangat mengejutkan dan tersebar dengan cepat melalui grup-grup WhatsApp. Nampak beberapa ASN Pemkot Batu, anggota DPRD Kota Batu, tokoh masyarakat, dan tokoh agama juga sudah membuat ungkapan duka cita melalui status WhatsApp dan media sosial mereka.

Adik almarhum, Agus Soegiono menjelaskan jika almarhum meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS akibat diabetesnya naik. “Informasi yang saya dapat Mas Eddy makan sambel terus diare yang gak berhenti hingga akhirnya lemas dibawa ke RS. Dugaannya keracunan sehingga berdampak ke jantung,” katanya.

Untuk pemakaman dirinya belum bisa memastikan namun rencana keluarga almarhum akan dimakamkan di Kota Batu. “Rencanaya dimakamkan di Kota Batu,” ujarnya.

Perlu diketahui, mantan Wali Kota Batu ini memang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara. Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Uang pelicin itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita