Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan, Ardhi Apriyanto, menyatakan bahwa kerja sama antara PHR dan Kejati Riau tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara PHR dengan Kejaksaan Tinggi Riau Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disepakati pada tahun 2022. Ini merupakan komitmen PHR dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan taat pada aturan serta hukum yang berlaku.
Dalam kerja sama ini, PHR akan mendapatkan pendampingan dari Kejati Riau dalam kegiatan operasi, termasuk pelaksanaan proses tender yang akan ditinjau dari sisi yuridis dan normatif. Hal ini bertujuan agar proses bisnis berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ardhi menegaskan bahwa PHR selalu berkomitmen dalam menjalankan proses bisnis sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dengan adanya pendampingan dari Kejati Riau, PHR akan mengedepankan aspek kehati-hatian sehingga proses tender bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dia juga berharap kerja sama ini akan meningkatkan hubungan baik antara PHR dengan Kejati Riau, terutama terkait dengan pelaksanaan proses bisnis yang sehat dan profesional. “Yang paling penting dari kerja sama ini adalah agar semua kegiatan proses bisnis PHR bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.