Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan mencopot penjabat (PJ) kepala daerah yang terbukti tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tito menegaskan bahwa pencopotan kepala daerah telah dilakukan karena beberapa PJ kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.
“Laporan-laporan mengenai ketidaknetralan yang viral di video macam-macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian,” ujar Tito Karnavian dalam diskusi yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Tito mengatakan bahwa indikasi adanya PJ kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, keluhan dari partai politik, dan juga dari para peserta pemilu. Selanjutnya, Kemendagri melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot PJ Kepala Daerah yang terbukti tidak netral. Salah satunya adalah Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa sebanyak 59 penjabat (PJ) kepala daerah mendapat rapor merah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi di Jakarta, Selasa. Rapor merah diberikan kepada PJ Kepala Daerah yang dinilai belum menjaga netralitas ASN. Selain itu, ada lima PJ Kepala Daerah yang meraih rapor kuning dan 48 PJ Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau.
Terkait hal tersebut, Anies Baswedan menyoroti jelang Pilpres 2024, banyak pembicaraan tentang bagaimana negara harus netral.