Thursday, November 7, 2024

Strategi Konservasi Lahan Subur...

Strategi konservasi lahan subur di daerah rawan erosi - Erosi tanah, ancaman...

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan...

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan...

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...
HomeBeritaDesakan LPPNRI kepada...

Desakan LPPNRI kepada Polisi untuk Mengusut Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari hingga Tuntas

Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyerukan Polres Kampar untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 284 135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut LPPNRI, praktek penyalahgunaan Solar bersubsidi telah terjadi di SPBU tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Daulat Panjaitan mengatakan, “Kami dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Polres Kampar untuk segera mengusut dugaan mafia minyak BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari.”

Daulat menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Migas, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Dia berharap Polres Kampar dapat mengungkap dan menangkap pelaku mafia minyak BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria, mengaku akan melakukan penyelidikan jika benar ditemukan adanya mafia penyalahguna BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari.

Dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita