Saturday, October 5, 2024

Polres Inhil Berhasil Diamankan...

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan...

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...
HomeBeritaKapolsek Tapung hulu...

Kapolsek Tapung hulu Berencana Mengambil Tindakan Terhadap Kelompok Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari

Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SS MH akan menindaklanjuti kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau yang diduga menjadi sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi. Hal ini diungkapkan oleh AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SS MH pada Kamis, 28 Desember 2023.

Sebelumnya, SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau diduga menjadi sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi, dan tidak ditindak oleh pihak berwajib. Minyak solar bersubsidi seharusnya digunakan untuk mobil minibus dan bus, namun SPBU tersebut diketahui masih dengan leluasa menjual kepada pihak Mafia dan mengisi Jeregen ukuran besar yang berada di atas mobil Colt diesel.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, pada Kamis dini hari (28/12) terlihat mobil pembawa Jeregen untuk mengisi minyak solar bersubsidi antre di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau. Salah seorang sopir dump truk yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa mereka membawa solar untuk perkebunan sawit.

Pihak SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Tapung Hulu tidak memberikan komentar terkait adanya pihak SPBU yang melayani pengisian solar subsidi.

Terkait hal ini, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.

Semua Berita

Polres Inhil Berhasil Diamankan Seorang Pelaku Penikaman

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa ini terjadi antara pemuda pada Jumat malam (4/10/2024) di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan. Akibat penikaman tersebut, 2 orang...

Arsenal vs Southampton: Duel Sengit Dua Tim Premier League

Arsenal vs Southampton - Pertandingan antara Arsenal dan Southampton selalu menjadi laga yang menarik dan penuh persaingan. Kedua tim ini memiliki sejarah panjang di Premier League, dengan masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya sendiri. Dalam pertandingan yang akan...

Kodim 0322 Siak Siap Memantau Pemilihan Pemimpin Nasional

Nusaperdana.com, Siak - Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024 berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 08.40 WIB di Lapangan Upacara Makodim 0322/Siak. Dengan tema "TNI MODERN BERSAMA RAKYAT SIAP MENGAWAL SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL UNTUK INDONESIA MAJU," acara...

Kategori Berita