Kamis, 28 Desember 2023 – 17:28 WIB
Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Status Harun Masiku adalah tersangka yang masih buron oleh KPK.
Wahyu mengakui bahwa dia diminta memberikan informasi tentang Harun Masiku. Dia telah memberikan informasi lengkap mengenai Harun.
“Saya menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi terkait dengan Harun Masiku. Saya diminta tentang informasi terkait Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu juga menyatakan bahwa dia sempat bertanya mengapa KPK belum menangkap Harun Masiku. Menurutnya, KPK bisa menangkap dia dengan cepat.
“Saya juga bertanya mengapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku? KPK bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” ungkapnya.
Meskipun merasa heran, Wahyu tetap berharap lembaga antirasuah itu dapat berhasil menangkap Harun Masiku yang sudah buron selama beberapa tahun ini. “Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ujar Wahyu.
Wahyu diinterogasi oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Status Wahyu juga sudah bebas bersyarat sejak Oktober 2023.
“Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Ali juga menjelaskan bahwa pemanggilan Wahyu dilakukan di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (Mantan Anggota KPU periode 2017-2022),” kata Ali.