Keterangan dari Polres Tebing Tinggi terkait penangkapan pria yang mengaku sebagai nabi (ist).
Pelaku telah mengunggah sebuah video di akun media sosialnya dengan nama Nabi Jannes yang memuat konten tentang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
JAKARTA | JAKARTA
Pria berinisial JK (35) yang menyebarkan video yang diduga mengaku sebagai “nabi” di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh Polres Tebing Tinggi.
“JK diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA atau agama tertentu,” ungkap Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon di Medan, kemarin.
Andreas juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan penduduk yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik,” kata Kapolres.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas berisi narasi, dan handphone android yang digunakan pelaku saat membuat video tersebut.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana pelaku mengunggah video yang berisi konten SARA di media sosialnya dengan akun Nabi Jannes.
“Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, pelaku terlihat berada di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” tambahnya.
Menurut Andreas, pelaku membacakan sebuah kertas berisi konten SARA dan kebencian dalam video tersebut.
Video yang diunggah oleh pelaku mendapat tanggapan negatif dan kecaman dari netizen serta telah banyak dibagikan, membuat resah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Andreas menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari yang sama di bengkel Jalan Belibis yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
“Motif dari pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh petugas,” ujarnya. (JR)
Penulis: il