Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pulau Bengkalis.
Kedua pria tersebut bernama IR alias Enggol (46) dan MN alias Nopi (46) yang ditangkap di Jalan Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada hari Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan IR alias Enggol berhasil diamankan 9 paket sabu seberat 17,34 gram, plastik peck, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, 1 HP Android, 1 timbangan digital, 1 tas selempang hitam, dan 2 sendok sabu.
Sementara dari tangan MN alias Nopi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan 1 unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp 148 ribu.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri SH dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah di Jalan Bengkalis Desa Air Putih yang sering digunakan untuk transaksi sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan lidik dan pada Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 14.00 WIB melakukan penggerebekan rumah setelah mendapatkan informasi akurat.
Kedua tersangka sempat melarikan diri saat penggerebekan namun berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 17,34 gram bersama barang bukti lainnya. IR alias Enggol mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang bernama Jang Hantu dan Slow. Sedangkan MN alias Nopi mengaku membantu dalam menjualkan sabu dari IR alias Enggol.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.