Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akan memanggil pihak Bank RiauKepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pemanggilan ini terkait beberapa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat tanah atas nama perorangan yang terkait dengan tanah kas Desa Indra Sakti yang sedang dalam proses hukum penyidikan oleh Kejari Kampar.
Seorang warga Desa Indra Sakti menyampaikan bahwa salah seorang pegawai atau karyawan Bank RiauKepri akan dipanggil oleh Kejari Kampar terkait kasus tanah seluas 39 hektar di Desa Indra Sakti. Informasi ini menunjukkan bahwa pegawai Bank RiauKepri Cabang Flamboyan Kecamatan Tapung akan dipanggil pada hari Senin (29/4/2024).
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH, juga mengkonfirmasi bahwa pihak Bank RiauKepri akan dipanggil terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Ia menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan pada hari Senin, namun pihak Bank RiauKepri masih belum siap dan akan diatur ulang jadwal pemanggilannya.