Selasa, 30 April 2024 – 17:25 WIB
Jakarta – Salah satu produsen otomotif, PT Gesits Motor Nusantara menawarkan program menarik untuk memudahkan konsumen dalam membeli motor listrik.
Doddy Setiawan selaku Direktur Pemasaran PT Gesits Motor Nusantara mengungkapkan pasar motor listrik di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti variasi produk, harga yang ditawarkan, fasilitas pengisian daya, dan layanan purna jual.
Gesits terus berinovasi dalam menyediakan produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu bukti komitmen ini adalah peluncuran Program Kepemilikan Motor Listrik untuk Karyawan (Employee Ownership Program).
“Tujuan dari program ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam membeli motor listrik Gesits, melalui skema pembiayaan yang fleksibel, khususnya untuk karyawan perusahaan dari berbagai sektor,” ujar Doddy saat ditemui di pameran PEVS 2024, di Jakarta.
Adapun, skema pembiayaan ini bisa dilakukan dengan cara cicilan atau rent to own untuk motor listrik Gesits.
“Konsumen bisa membeli motor listrik dengan sistem potong gaji melalui payroll. Dengan cara ini, pelanggan bisa mendapatkan motor listrik Gesits dengan biaya ringan,” tuturnya.
Employee Ownership Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Motoriz.
Sementara itu, Okto Larido sebagai Direktur Utama PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz) menyatakan pihaknya siap mendukung program ini sebagai upaya untuk mempercepat proses elektrifikasi di Tanah Air.
“Dari Motoriz sendiri kami memiliki dua cara untuk memudahkan konsumen dalam membeli motor listrik, yaitu pengadaan unit dan pengadaan baterainya,” tuturnya, dalam kesempatan yang sama.
Okto menjelaskan untuk cara pertama, pihaknya melakukan kerja sama dengan perusahaan. Di mana bisa melalui potong gaji karyawannya.
“Dengan hal ini tidak ribet. Kita tidak perlu survei ke rumah, cukup dengan perusahaan saja,” jelas Okto.
Okto menambahkan, “Kemudian untuk baterainya sendiri akan ada sewa baterai bisa dijalankan.”
Menurut Okto, dua skema ini bisa memberikan cicilan sangat ringan. Tidak perlu menggunakan DP, selama perusahaannya setuju untuk pemotongan gaji.