Saturday, October 5, 2024

Polres Inhil Berhasil Diamankan...

Sat Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di Tembilahan...

Uang Pecahan 10 Ribu...

Uang pecahan 10 ribu emisi 2005 merupakan salah satu jenis uang kertas yang...

Leganes: Menjelajahi Kota Bersejarah...

Leganes, sebuah kota yang terletak di komunitas Madrid, Spanyol, memiliki sejarah panjang dan...

Nike Ardilla: Legenda Musik...

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. ...
HomeOtomotifMengatasi Risiko Bodong:...

Mengatasi Risiko Bodong: Panduan Mengurus Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak secara Benar

Senin, 27 Mei 2024 – 20:02 WIB

Jakarta, 27 Mei 2024 – Bagi pemilik kendaraan bermotor, perlu diwaspadai bahwa masa berlaku STNK yang habis dan tunggakan pajak STNK selama dua tahun dapat mengakibatkan penghapusan data kendaraan secara permanen.

Hal ini berarti, kendaraan tersebut akan dianggap bodong dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan. Ketentuan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 110.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, pengabaian tunggakan pajak STNK dan STNK mati dapat berakibat fatal bagi pengendara dan kendaraan. Berikut konsekuensi yang harus dihadapi:

Kendaraan Bodong
Status kendaraan berubah menjadi bodong, artinya ilegal dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan.

Penyitaan Kendaraan
Pihak Kepolisian berhak menyita kendaraan bodong yang masih digunakan di jalanan.

Hukuman Denda dan Penjara
Pengendara kendaraan bodong dapat dikenai denda dan bahkan kurungan penjara.

Sebelum data STNK dihapus secara permanen, pihak Kepolisian akan memberikan tiga kali surat peringatan kepada penunggak pajak kendaraan.
Peringatan pertama, penunggak pajak disarankan untuk melunasi tunggakan dalam waktu lima bulan. Kemudian peringatan kedua, di mana registrasi kendaraan diblokir selama sebulan. Lalu lanjut ke peringatan ketiga, yakni data induk kendaraan dihapus selama satu tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghapus data STNK, terdapat dua cara yang bisa dilakukan:
Offline
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, KK, BPKB, bukti pembayaran kendaraan, salinan akta penyerahan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan fotokopi semua dokumen.
Online
Melalui situs resmi bayar pajak kendaraan sesuai domisili kendaraan (tersedia di beberapa daerah).

Source link

Semua Berita

Nissan 180SX Memukau dengan Pewarnaan Lokal di IMX 2022

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:23 WIB Tangerang, VIVA - Gelaran Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2024 yang berlangsung pada 4-6 Oktober di ICE BSD menjadi ajang spesial bagi Belkote Paints, produsen cat lokal dari PT Bintang Chemical Indonesia. Mengusung...

5 Brand yang Tetap Bersinar Meski Penjualan Mobil Turun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:26 WIB Jakarta, VIVA - Pasar otomotif Indonesia selama periode Januari hingga Agustus 2024 menunjukkan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor...

Tips Penting Menggunakan Mobil saat Musim Hujan: Jangan Nyalakan Lampu Hazard

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:36 WIB VIVA – Musim hujan telah tiba, sejumlah wilayah di Jabodetabek, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia belakangan ini diguyur hujan dengan intensitas berbeda-beda. Kondisi itu membuat jalanan menjadi basah. Baca Juga : IMX 2024 Dimeriahkan...

Kategori Berita