Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Tembilahan telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap HM (75 tahun), SY (64 tahun), dan JA (62 tahun). Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 saksi, melakukan pemeriksaan terhadap ahli, dan menyita 313 dokumen sebagai barang bukti.
Perkara tersebut berawal dari Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait penyaluran dana untuk Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan. Dana tersebut disalurkan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, sehingga memberi kesempatan bagi tersangka untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan laporan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp.2.312.774.988,00. Para tersangka telah ditahan dengan pemakaian Alat Pengawas Elektronik dan kasus ini akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.