Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeIwan BuleDPRD Kabupaten Pangandaran...

DPRD Kabupaten Pangandaran Menetapkan Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2023

DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Rabu (19/6) kemarin. Dimana rekomendasi tersebut berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran Solihudin mengatakan, ada 9 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Yang pertama, Pemerintah Daerah Pangandaran harus merasionalisasi anggaran pada tahun 2024. “Kemudian Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan PAD,” terangnya.

Kemudian pemerintah daerah agar segera menyelesaikan pajak PBB P2. Melakukan digitalisasi pembayaran pajak, PBB P2 dan retribusi daerah.

Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK. “Pemerintah agar segera menyelesaikan utang belanja,” ucapnya.

Kemudian, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian yang terakhir, apabila dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan / atau konfirmasi secara menyeluruh. “Sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M Taufiq mengatakan langkah selanjutnya setelah penetapan itu adalah melaksanakan rapat dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Pangandaran. “Dengan menyerahkan rekomendasi dari DPRD,” Ungkapnya.

Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI tahun 2023.

Source link

Semua Berita

Prabowo Kembali dari Tiongkok: Tiba di Indonesia Rabu Malam

Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing dan bertemu dengan Presiden Xi Jinping. Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma dikepalai oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. China menyatakan dukungan terhadap...

Prabowo’s Return From China: Essential Insights

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing untuk merayakan 80 tahun kemenangan China dalam Perang Perlawanan. Prabowo tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu malam, disambut oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden...

Prabowo Subianto’s Beijing Meeting with Xi Jinping: Significant Agreements

Prabowo Subianto dan Xi Jinping bertemu di Beijing dan mencapai kesepakatan penting dalam pertemuan mereka. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk menangani berbagai isu krusial yang mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Tiongkok. Prabowo Subianto, yang kala itu menjabat sebagai...

Kategori Berita