Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeIwan BuleVisi dan Misi...

Visi dan Misi Calon Wakil Bupati dan Wakil Bupati harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD-RPJP)

DAILYPANGANDARAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal beberapa waktu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mulai mengumumkan persyaratan untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Untuk Pilkada di Kabupaten Pangandaran, para pasangan calon bupati dan wakil bupati harus membuat visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJ). Hal tersebut bertujuan agar visi misi masing-masing calon tidak keluar dari RPJM dan RPJP.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan saat ini pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada para partai politik. Isi dalam Bimtek tersebut merupakan aturan dalam pembuatan visi dan misi.

“Bimbingan teknis pencalonan bupati dan wakil bupati yang didalamnya sekaligus agenda sosialisasi mengenai dokumen rencana rancangan pembangunan jangka panjang. Yang nantinya untuk panduan visi misi,” ucapnya.

Menurutnya, agar partai politik atau pasangan calon dalam menyusun visi misi program tetap mengacu kepada RPJM dan RPJP. “Nantinya program yang disusun oleh pasangan calon tidak keluar dari dokumen RPJP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran sebagai dokumen pembangunan jangka panjang dan jangka menengah,” katanya.

Ia menuturkan, terkait pencalonan ada dua syarat, pertama syarat pencalonan dan kedua syarat calon, kalo syarat pencalonan bupati dan wakil bupati meliputi syarat seseorang bisa mencalonkan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran.

“Salah satu syaratnya, didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sesuai dengan ketentuan minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.

Dalam SK KPU Pangandaran, kata dia, sudah ditetapkan minimal dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran adalah 8 kursi di DPRD Pangandaran. “Jadi 25% suara sah. Tetapi suara sah itu suara sah berasal dari parpol yang memiliki kursi di DPRD. Bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD, tidak masuk dalam kategori dengan dukungan 25% minimal,” katanya.

Kemudian, untuk syarat calonnya, antara lain, pendidikan minimal SLTA, usia untuk pemilihan Gubernur 30 tahun dan Bupati/wali kota 25 tahun saat dilantik. Sementara itu, menurut Muhtadin, ada 4 bacalon yang sudah mulai bertanya terkait syarat pencalonan.

Source link

Semua Berita

Prabowo Kembali dari Tiongkok: Tiba di Indonesia Rabu Malam

Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing dan bertemu dengan Presiden Xi Jinping. Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma dikepalai oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. China menyatakan dukungan terhadap...

Prabowo’s Return From China: Essential Insights

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing untuk merayakan 80 tahun kemenangan China dalam Perang Perlawanan. Prabowo tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu malam, disambut oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden...

Prabowo Subianto’s Beijing Meeting with Xi Jinping: Significant Agreements

Prabowo Subianto dan Xi Jinping bertemu di Beijing dan mencapai kesepakatan penting dalam pertemuan mereka. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk menangani berbagai isu krusial yang mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Tiongkok. Prabowo Subianto, yang kala itu menjabat sebagai...

Kategori Berita