Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeKriminalPenyidik KPK Sita...

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Rumah ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA RAYA – Terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline Tan di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan di rumah Tan Pauline dilakukan setelah KPK terlebih dahulu menggeledah rumah pengusaha batubara lainnya, Said Amin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi informasi terkait penggeledahan ini. “Benar bahwa rumah saudari TP (Pauline Tan) sudah digeledah pada bulan lalu,” ujar Mahardi Tessa Mahardia Sugiarto kepada awak media, Selasa (13/8/2024).

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “Tentu, kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Tessa.

KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Kasus ini bukan yang pertama kalinya melibatkan nama pengusaha batubara dalam kasus hukum. Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha batubara asal Kalimantan Timur, Said Amin, dan berhasil menyita belasan mobil mewah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penyitaan tersebut. “Ada belasan mobil yang disita,” ungkap Alex. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.

Nama Tan Pauline sebelumnya disebut dalam kasus ini oleh Ismail Bolong sebagai bagian dari konsorsium tambang Polri, yang semakin mengkomplekskan kasus yang tengah diselidiki oleh KPK. Serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan para pengusaha batubara besar di Indonesia.

Kasus yang melibatkan Rita Widyasari telah menarik perhatian publik karena dampaknya yang luas. Namun, langkah-langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penggeledahan di rumah Tan Pauline, menunjukkan bahwa kasus ini masih terus berlanjut.

Tan Pauline dikenal sebagai seorang yang berbisnis di bidang batubara dan merupakan istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy di Surabaya. PT Sentosa Laju Energy adalah perusahaan batu bara yang operasinya berfokus pada angkut-jual dan ijinnya berlaku hingga 31 Juli 2023.

Pada tahun 2016, Tan Pauline pernah mencuat dalam pemberitaan karena jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sentosa Laju Energi yang merupakan bisnis keluarga dengan adik kandungnya. Meskipun tidak banyak informasi mengenai kehidupan pribadi dan bisnisnya, Tan Pauline tetap menjadi perhatian dalam kasus ini.

Penulis: Taufik
Editor: Taufik

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita