Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeKriminalKomisaris PT. Berkah...

Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Melapor Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana

JAKARTA RAYA – Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS), Yayan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan pelanggaran UU Perseroan Terbatas. Pelaporannya dilakukan oleh Viktor Simanjuntak dan SA, rekan kerja Yayan yang juga merupakan komisaris di perusahaan yang sama.

PT BAS berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono Gg XVI/11 Gresik, Jawa Timur.

Laporan terhadap Yayan ke Bareskrim Polri bermula dari kerjasama dalam proyek urugan tanah dengan volume 6.921.212 M³ pada tahun 2021. Proyek ini dilakukan di area Java Integrated International Port Estate (JIIPE) Gresik.

Proyek urugan tanah yang dilakukan oleh PT BAS diduga terjadi karena campur tangan pihak-pihak berpengaruh yang meminta agar JIIPE memberikan 100% pekerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut kepada PT Berkah Agung Samudra (BAS).

Ahmad Yani dan H. Nurcholis adalah dua sosok yang berperan dalam hal ini dan memiliki pengaruh di Gresik.

Meskipun tidak tertera dalam struktur Direksi PT BAS, namun kedua sosok ini memiliki peran yang kuat dalam mengatur operasional dan keuangan perusahaan. Namun, Yayan selaku terlapor tidak pernah mengungkapkan aliran dana dari hasil proyek JIIPE selama periode 2021 hingga 2024.

Dugaan kuat terhadap praktik curang terjadi karena uang keluar masuk tidak melalui rekening perusahaan melainkan ke individu, termasuk penggunaan dana dari rekening PT tanpa dilakukan pelaporan dan pertanggungjawabannya.

Viktor Simanjuntak yang didampingi SA menyampaikan kepada media bahwa sejak berdirinya PT BAS belum terdapat administrasi operasional dan keuangan yang jelas. Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak pernah dilaksanakan.

Menyusul laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djoehandani masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait sesuai dengan Laporan Nomor: LI/102/VII/RES.1.11./2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024 terhadap Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS) yaitu Yayan dan pihak yang terlibat.

Penulis: Taufik
Editor: Taufik

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita