Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sasongko Tedjo, secara resmi mengumumkan struktur kepengurusan baru PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang diadakan di Jakarta pada 18 Agustus lalu. Kepengurusan baru ini didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan lima formatur yang terdiri dari Zulmansyah Sekedang (Ketua Umum PWI Pusat), Sasongko Tedjo (Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat), Lutfil Hakim (Ketua PWI Jawa Timur), Kesit B Handoyo (Ketua PWI Jakarta), dan Sarjono (Ketua PWI Sulawesi Tenggara).
Ada 90 nama yang ditetapkan menjadi pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024. Struktur kepengurusan lainnya meliputi Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo, Dewan Penasehat yang dipimpin oleh H Ilham Bintang, dan Dewan Pakar yang dipimpin oleh Dhimam Abror.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menyatakan bahwa surat-surat keputusan yang ditandatangani oleh HCB setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku. Sejumlah PWI Provinsi yang telah dibekukan berdasarkan SK HCB juga dianggap tidak sah. Sasongko juga menegaskan potensi pelanggaran bagi wartawan yang menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. DK PWI Pusat akan memberikan sanksi bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB.
Sumber: [Nusaperdana.com](https://news.nusaperdana.com/assets/berita/original/93281639997-pwi_pusat_hasil_klb.jpg)