Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeKriminalPerkara PKPU PT...

Perkara PKPU PT CUAN VS PT IES: Kuasa Hukum Adukan ke Komisi III & KY

Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dan PT Indo Energy Solution (PT IES) di Pengadilan Negeri Semarang ditolak dengan alasan yang dianggap tidak sederhana. Kuasa hukum PT Cuan, Dr. Agus Nurudin, merasa kecewa dengan putusan tersebut, mengkritik pernyataan hakim yang menyebut perkara ini terlalu prematur. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon secara utuh, terutama terkait dengan invoice yang menjadi dasar permohonan PKPU. Agus juga meragukan objektivitas hakim yang sebelumnya pernah memutus kasus pidana yang melibatkan direktur PT IES.

Dalam persidangan, Agus melihat keanehan terkait dengan pemahaman hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh PT Cuan. Hakim dianggap tidak teliti dalam membaca bukti serta mengambil keputusan secara tidak profesional. Di samping itu, Agus juga menyatakan niatnya untuk melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Hakim Pengawas, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI, sebagai bentuk koreksi terhadap penegak hukum.

Selain itu, Agus memberikan saran kepada DPR untuk mengkaji Undang-Undang terkait putusan PKPU guna memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli minyak antara PT Cuan dan PT IES dengan nilai total Rp33 miliar. Uniknya, Agus juga bertindak sebagai penulis dan editor artikel tersebut.

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita