Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeKriminal"Penemuan Korupsi 300...

“Penemuan Korupsi 300 Triliun: Hanya 6,5 Tahun Hukuman”

Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Tindakan tersebut berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Meskipun tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung sebelumnya adalah 12 tahun penjara, hukuman yang diberikan lebih ringan. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk. Hukuman tersebut juga mencakup pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menyebut bahwa Harvey terlibat dalam pertemuan yang membahas penambangan ilegal timah dan pembayaran biaya pengamanan kepada smelter swasta. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian besar sebesar Rp300 triliun, yang telah terbukti dalam hasil audit BPKP dan fakta persidangan. Kerugian negara mencakup pembayaran bijih timah dari tambang ilegal dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita