Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeKriminal"PWI Kutuk Pembakaran...

“PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, mengutuk aksi percobaan pembakaran kantor redaksi Harian Pakuan Raya (Pakar) di Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2024 dini hari. Kurniadi menegaskan pentingnya polisi segera menangkap pelaku percobaan pembakaran dan mengidentifikasi siapa yang berada di balik aksi tersebut. Dia menyuarakan dukungan tersebut saat berada di kampus Universitas Diponegoro, Semarang. Kasus pembakaran kantor redaksi Pakar dipandang sebagai tindakan kekerasan yang merugikan wartawan dan berpotensi merusak kemerdekaan pers. Meskipun pelaku diduga terlibat karena pemberitaan yang kontroversial, Kurniadi menekankan bahwa tindakan tersebut tetap tidak sah. Dia menekankan pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran pers kepada dewan pers sebagai langkah yang lebih sesuai. Kurniadi juga menegaskan dukungan terhadap polisi untuk menangani kasus ini secara profesional.

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita