Pada Minggu, 26 Januari 2025, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar motor gede atau moge diizinkan masuk ke jalan tol meskipun pemerintah telah menerapkan larangan terkait hal tersebut. Menurutnya, hal ini akan membawa potensi pendapatan yang menguntungkan, terutama bagi pengusaha jalan tol dan pemilik moge di Indonesia. Meskipun demikian, keputusan terkait aturan lalu lintas menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dan Korlantas, dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol hanya bertanggung jawab atas infrastruktur.
Peraturan terkait kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana kendaraan bermotor roda dua kini diberi akses untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah diimplementasikan dalam ruas tol tertentu di Indonesia, seperti Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara. Dengan adanya jalur khusus sepeda motor yang terpisah secara fisik, langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengendara, terutama bagi pengguna sepeda motor.
Secara umum, masukan dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra ini menjadi pembahasan menarik terkait pembukaan akses jalan tol bagi motor gede atau moge di Indonesia, membuka potensi pendapatan baru namun tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan regulasi yang ada.