Pada tanggal 9 Februari 2025, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengomentari perseteruan antara Advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Menurutnya, insiden tersebut sangat memprihatinkan dan membawa dampak negatif pada citra profesi advokat. Asido mengecam perilaku advokat yang terlihat gaduh, berteriak, bahkan naik ke atas meja di ruang sidang, menyebut tindakan tersebut merendahkan martabat profesi advokat.
Asido juga mengingatkan calon advokat untuk tidak meniru perilaku memalukan tersebut. Dia menyoroti Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 sebagai biang kerok dari permasalahan ini, yang mengakibatkan organisasi advokat di Indonesia menjadi multibar meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan prinsip single bar. SKMA tersebut juga memungkinkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat lain selain Peradi, yang seharusnya menjadi kewenangan eksklusif Peradi.
Selain itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menambahkan bahwa insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah tindakan yang memalukan dan memerlukan tindakan tegas dari organisasi advokat. Menurut UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA, mengangkat calon advokat, dan memiliki kewenangan lainnya sebagai satu-satunya organisasi advokat (single bar) di Indonesia. Semua pihak diharapkan untuk menjaga kehormatan dan integritas profesi advokat sesuai dengan prinsip dan etika yang berlaku.