Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target proyeksi, hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah belum dikelola secara optimal. Penyebab utama dari kegagalan capaian target adalah transisi pengelolaan yang dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil, yang disoroti oleh anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan. Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD, seperti yang diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematik, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk masa depan yang lebih baik di Pangandaran.