Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaPembobol Brankas Berisi...

Pembobol Brankas Berisi Emas Bernilai Ratusan Juta Ditangkap di Aceh

Pada Kamis, 15 Mei 2025, pelaku pembobol brankas yang berisi uang dan emas senilai ratusan juta rupiah di Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Brankas tersebut merupakan milik Hilwasi (43), seorang warga setempat yang mengalami kerugian hingga Rp 280 juta akibat tindakan tersebut. Pelaku, yang dikenal dengan inisial MUA (26), juga merupakan warga setempat yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kemudian diikuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh setelah berada di Medan. Selama pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa sebagian hasil curian telah dijual untuk kepentingan pribadi. Uang tunai, perhiasan emas, dan barang-barang berharga lainnya seperti I-Phone, motor Mio Soul GT, dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku diketahui memasuki rumah korban yang kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah emas dan uang tunai dalam jumlah yang cukup signifikan. Polisi telah mengambil langkah pertama dengan menahan pelaku dan mengajukan kasusnya sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Semua barang bukti yang berhasil diamankan langsung digunakan dalam proses hukum yang berkelanjutan.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita