Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa rencana asuransi untuk penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis masih dalam tahap wacana. Menurut Dadan, produk asuransi untuk penerima manfaat ini belum tersedia di Indonesia. Meskipun demikian, BGN telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas kemungkinan tersebut. Dadan juga menyebut bahwa BGN kemungkinan akan bekerja sama dengan dua asosiasi asuransi, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa, namun belum ada perincian mekanisme asuransi tersebut. Dia juga menyatakan bahwa BGN masih menunggu persetujuan dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan tersebut. BGN juga akan memperketat aturan terkait dibawa pulangnya makanan Makan Bergizi Gratis oleh penerima manfaat, sebagai upaya pencegahan keracunan. Ini merupakan langkah lanjutan dari program pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.