Penyelenggaraan Dana Desa (DD) di Desa Naumbai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau, diduga tidak transparan karena tidak memasang Papan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar telah menyerukan agar Camat Kampar dan DPMD Kabupaten Kampar memeriksa Kades Naumbai terkait hal ini. Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan pada Jumat, 30 Mei 2025, bahwa dugaan kuat terhadap ketidaktransparan Pengelolaan Dana Desa oleh Kades Naumbai.
Menurut Panjaitan, papan informasi Realisasi APBDes harus dipasang di kantor Desa sebagai langkah komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang tercantum di papan tersebut harus mencakup rincian realisasi APBDes, termasuk pendapatan, belanja, dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Tujuan dari pemasangan papan informasi ini adalah untuk memberikan akses informasi yang jelas dan transparan kepada seluruh warga desa.
Panjaitan menegaskan bahwa dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, setiap desa diwajibkan untuk mempublikasikan APBDes kepada masyarakat. Publikasi ini penting dalam manajemen keuangan desa yang baik, sehingga PMD dan Kabupaten Kampar mempunyai tanggung jawab untuk membina, memanggil, dan memeriksa desa terkait hal ini.