Pemerintah Kota Bandung sedang menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan nilai mencapai Rp 8 juta per kursi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pungli baik dari pihak penerima maupun pemberi suap. Nilai pungli yang terindikasi berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi. Meskipun belum bisa mengungkapkan sekolah atau pihak yang terlibat, proses penyelidikan masih berlangsung. Farhan juga mengimbau para orang tua untuk tidak terpengaruh dengan tawaran meloloskan anak ke sekolah tujuan dengan memberikan uang kepada oknum tertentu. Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari korupsi. Semua laporan indikasi pungli akan ditindaklanjuti dengan serius dan dilaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan akses pendidikan di Bandung bersih, adil, dan memberikan keadilan kepada anak-anak, bukan pada masalah uang. Menurut Farhan, baik penerima maupun pemberi suap akan ditindak secara pidana apabila terbukti melanggar hukum.