Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomeKriminalDiaspora Indonesia Laporkan...

Diaspora Indonesia Laporkan Penipuan Vila di Bali

Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan properti, Muhammad Irsyal, SH dari Kantor IRA YUSTIKA LESTARI AND PARTNERS LAW OFFICE, mengungkapkan bahwa kliennya, ASAD, mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar setelah dijanjikan pembelian unit villa di Jivanaa Village, Jimbaran, Bali, yang belum terealisasi. Kasus ini dimulai pada tahun 2023 ketika ASAD ditawari oleh NIR untuk membeli properti villa di Jimbaran. Atas penawaran ini, ASAD dengan keluarga dan NIR mengunjungi lokasi lahan di Jimbaran yang saat itu masih berupa pohon-pohon. Selanjutnya, dari Oktober 2023 hingga Desember 2024, ASAD melakukan serangkaian pembayaran kepada NIR atas nama pengembang properti. Namun, kejanggalan muncul saat ASAD tidak dapat melihat progres pembangunan villa di Bali pada November 2024 tanpa alasan yang jelas. Berkumpul dengan pengembang tertunda hingga Januari 2025 dan uang yang dijanjikan akan dikembalikan pun tak kunjung terwujud. Pihak pengembang mulai mengulur-ulur waktu dan skema pembayaran. Meski sempat berjanji untuk mengembalikan dana, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda realisasi pengembalian. Kuasa hukum ASAD memastikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pengembalian dana tidak segera dilakukan.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita