Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formal maupun materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Menurut JPU, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak beralasan dan melampaui pembatasan terkait materi pokok perkara. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memutuskan beberapa hal terkait dengan kasus ini.
JPU menyampaikan tiga poin penting kepada majelis hakim, di antaranya meminta agar surat dakwaan yang disusun terhadap Nikita Mirzani menjadi dasar sah dalam proses pemeriksaan perkara. Persidangan mengungkapkan ketegasan JPU dalam menanggapi eksepsi yang diajukan, sehingga kasus ini tetap akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.