Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomeKriminalDugaan Doxing Almaz...

Dugaan Doxing Almaz Fried Chicken: Laporan Kreator Andrea Yudias

Andrea Yudia Swara, seorang kreator konten, telah melaporkan Okta Wirawan, pemilik Almaz Fried Chicken, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan doxing. Andrea mengungkapkan bahwa data pribadinya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi tentang orang tuanya, tersebar tanpa izin melalui pesan langsung dari akun pribadi Okta Wirawan di Instagram. Tindakan ini membuat dirinya dan keluarganya merasa terancam, sehingga Andrea meminta perlindungan ke pihak kepolisian.

Dugaan doxing ini bermula dari konten yang diunggah Andrea di TikTok. Dalam video tersebut, ia membahas sengketa utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp2 miliar yang melibatkan Kebab Baba Rafi dan Boost Bank. Andrea menyatakan bahwa hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan franchisee Almaz Fried Chicken, karena keterkaitan NS Consulting dengan perusahaan yang berperan dalam pengembangan brand Almaz.

Andrea menilai tindakan pemilik Almaz FC melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan mengungkapkan data pribadi tanpa izin. Sementara itu, Okta Wirawan melalui akun Instagramnya membantah adanya afiliasi, utang, atau keterkaitan dengan perusahaan pinjaman riba yang disebut dalam video Andrea. Okta menegaskan bahwa Almaz Fried Chicken tidak pernah memiliki utang ke pihak lain dan membangun bisnis berdasarkan prinsip tauhid.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita