Andrea Yudia Swara, seorang kreator konten, telah melaporkan Okta Wirawan, pemilik Almaz Fried Chicken, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan doxing. Andrea mengungkapkan bahwa data pribadinya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi tentang orang tuanya, tersebar tanpa izin melalui pesan langsung dari akun pribadi Okta Wirawan di Instagram. Tindakan ini membuat dirinya dan keluarganya merasa terancam, sehingga Andrea meminta perlindungan ke pihak kepolisian.
Dugaan doxing ini bermula dari konten yang diunggah Andrea di TikTok. Dalam video tersebut, ia membahas sengketa utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp2 miliar yang melibatkan Kebab Baba Rafi dan Boost Bank. Andrea menyatakan bahwa hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan franchisee Almaz Fried Chicken, karena keterkaitan NS Consulting dengan perusahaan yang berperan dalam pengembangan brand Almaz.
Andrea menilai tindakan pemilik Almaz FC melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan mengungkapkan data pribadi tanpa izin. Sementara itu, Okta Wirawan melalui akun Instagramnya membantah adanya afiliasi, utang, atau keterkaitan dengan perusahaan pinjaman riba yang disebut dalam video Andrea. Okta menegaskan bahwa Almaz Fried Chicken tidak pernah memiliki utang ke pihak lain dan membangun bisnis berdasarkan prinsip tauhid.