Lesti Kejora menyuarakan kekhawatirannya terhadap pelindungan hak cipta yang kurang memadai bagi penyanyi dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Kejora mengungkapkan keprihatinannya dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 22 Juli 2025 sebagai saksi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Dalam kesaksiannya, Kejora menekankan bahwa sebagai penyanyi profesional, ia hanya menjalankan tugasnya tanpa memiliki kendali atas lagu yang dinyanyikan di atas panggung. Ia juga merasa tidak dilindungi oleh hukum, terutama setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kejora menyoroti bahwa perubahan daftar lagu secara spontan sering terjadi di tempat, hal yang membuatnya merasa tidak nyaman dalam beraktivitas sebagai seorang penyanyi.