Mencantumkan gelar di KTP sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting untuk menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik dan religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian pribadi. Namun, masih banyak yang ragu karena belum mengetahui apakah ini diperbolehkan secara hukum. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, ini jelas memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar dalam dokumen identitas resmi mereka.
Aturan tersebut memperbolehkan pencantuman gelar akademik maupun keagamaan dalam KTP dan Kartu Keluarga, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., gelar keagamaan seperti Haji atau Hajah, dan gelar adat sesuai dengan budaya lokal. Proses untuk menambahkan gelar ini cukup mudah dan bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Meski demikian, ada batasan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yang tetap harus diikuti, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan penulisan yang mudah dibaca. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar dalam nama untuk menjaga konsistensi data.
Mencantumkan gelar di KTP bisa menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta membantu identifikasi dalam dokumen resmi. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan jika gelar dicantumkan. Kesimpulannya, pencantumkan gelar di KTP sah dan legal sesuai aturan, dan bisa diurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status seseorang.