Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana PPATK untuk memblokir sementara transaksi pada rekening bank dormant yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan. Mekeng belum mengetahui landasan hukum yang akan digunakan oleh PPATK dalam menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, PPATK harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum mengatur penggunaan uang pribadi orang. Ia juga menyoroti bahwa beberapa orang memiliki alasan tertentu mengapa mereka tidak menggunakan uang yang ada di rekening pribadi mereka. Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menjelaskan bahwa pemblokiran transaksi ini dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara umum. PPATK telah mengidentifikasi ribuan rekening dormant dengan nilai miliaran rupiah tanpa adanya pembaruan data nasabah. Meskipun demikian, PPATK menjamin keamanan dan keselamatan dana nasabah secara penuh. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening agar hak dan kepentingannya tetap terlindungi.