Bicara tentang kewajiban membayar royalti ketika bernyanyi di hajatan atau acara keluarga, perlu ada pemahaman yang jelas. Hal ini menjadi topik perbincangan di tengah persoalan royalti yang sedang hangat. Banyak orang merasa khawatir bahwa menyanyi di acara non-komersial seperti ulang tahun atau pesta kecil bisa memicu tuntutan pembayaran royalti. Namun, seorang Guru Besar Kekayaan Intelektual dari Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman itu. Menurutnya, aturan royalti berlaku untuk acara yang bersifat komersial, bukan acara pribadi atau non-komersial. Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta telah menjelaskan bahwa pembayaran royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Jadi, jika lagu digunakan untuk acara tanpa tujuan bisnis, tidak ada kewajiban membayar royalti. Ini adalah poin penting yang perlu dipahami agar tidak timbul kebingungan di masyarakat.