Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Terutama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Bank diberikan kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas penyediaan informasi nasabah kepada aparat hukum.
Yunus juga merespons polemik yang muncul terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menimpa Nikita Mirzani. Nikita merasa data rekeningnya diungkap tanpa izin selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara tegas mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.
Pengamat hukum Hibnu Nugroho menegaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa persetujuan langsung dari nasabah. Data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan demi kepentingan peradilan. Rahasia bank bukanlah hal absolut dan dapat diterobos untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.