Daulat Panjaitan, seorang penduduk di Kampar, telah melaporkan akun Facebook dengan nama Jhon Riska Chandra ke Polres Kampar terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE. Hal ini diungkapkan langsung oleh Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota pada Rabu 27 Agustus 2025. Menurut Daulat Panjaitan, Facebook dengan nama Jhon Riska Chandra telah dilaporkan ke Polres Kampar terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.
Daulat Panjaitan mengatakan bahwa sebagai korban, dia sudah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar dan para saksi juga akan segera diperiksa. Namun, hingga saat ini Jhon Riska Chandra belum dipanggil oleh pihak kepolisian. Daulat Panjaitan menyatakan bahwa dia merasa dirugikan atas video yang diunggah oleh Jhon Riska Chandra melalui Facebook. Menurutnya, video tersebut menuduhnya melakukan penyerobotan lahan sawit, padahal faktanya dia hanya mendampingi seorang wanita yang mengalami kesulitan dalam panen sawitnya.
Daulat Panjaitan menegaskan bahwa video yang disebar oleh akun Facebook Jhon Riska Chandra merugikan dirinya, karena menuduhnya sebagai penyerobot lahan sawit. Dia melaporkan kasus ini untuk menguji implementasi undang-undang ITE. Melalui langkah ini, Daulat Panjaitan berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan nama baiknya akan dipulihkan.