Seorang warga Jakarta kelahiran Aceh, Faisal bin Hartono, telah mengadukan Fadh El Fous bin A Rafiq – yang akrab disapa Fadh A Rafiq – ke Mabes Polri. Faisal memiliki dugaan bahwa Fadh A Rafiq telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya dengan memasukkan laporan palsu atau hoax ke Polda Metro Jaya. Keenam laporan polisi ini berisi dua tuduhan utama, yaitu penipuan atau penggelapan serta kekerasan seksual, yang semuanya melibatkan orang-orang di lingkaran oknum Ketua DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera), “Jenderal” Fadh A Rafiq.
Salah satu contoh laporan yang dibuat oleh Yosita Theresia Manangka atas nama korban Irwan Samudra terkait pemerasan, penipuan, atau penggelapan telah dinyatakan palsu setelah proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Advokat Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum Faisal. Sebagai informasi tambahan, oknum penyidik yang menangani laporan tersebut telah menjalani sidang etik dan terbukti bersalah.
Abdul Gofur juga mencatat bahwa LP lainnya terkait dengan Faisal juga melibatkan Fadh A Rafiq, yang diduga menggunakan orang lain sebagai pelapor. Selain itu, kasus kekerasan seksual yang melibatkan kader Partai Golkar, Rully Indah Sari, sebagai korban juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Upaya untuk memberikan bukti-bukti kepada penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus tersebut telah dilakukan.
Kasus kriminalisasi yang menimpa Faisal ini telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak. Wilson Lalengke, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, mengekspresikan keprihatinannya terhadap kinerja Polri dan menilai bahwa institusi penegak hukum telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk membersihkan lingkungan Polri dari oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan tertentu. Mendesak untuk melakukan langkah pembersihan secara menyeluruh demi menjaga integritas Polri menjadi salah satu tindakan yang diharapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.